Kamis, 17 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi (softskill)


Nama         : Siti Rahayu W

NPM           : 27212082

Kelas          : 2EB18

Tugas Softskill

 

Landasan Hukum Koperasi

            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3,antara lain :

a.    Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila

b.    Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”

c.    Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi

d.    Landasan Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan

 

Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi,peran,dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu :

a.    UU No. 25/1992 tentang perkoperasian Koperasi

b.    UU No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

c.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan

Pinjam.

 

 

Syarat Pendidikan Koperasi

            Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

            Pendidikan merupakan sebuah investasi kehidupan yang tidak pernah hilang ataupun turun nilainya selama kita masih hidup, apapun bentuk pendidikannya baik pendidikan formal di sekolah dari TK sampai Peguruan Tinggi bahkan Pasca Sarjana juga pendidikan informal yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan latihan.

 

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.kukm/x/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a.    Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya duaa puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

b.    Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum.

c.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.

d.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

e.    Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

 

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh suarny amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a.    Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

b.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja,modal dan teknologi.

c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

d.    Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi.

Tujuan Berdirinya Koperasi :

a.    Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar

b.    Memberikan Peminjaman dengan Bunga yang Sedikit

c.    Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah

d.    Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah

Undang-undang Tentang Koperasi

 

            Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Draft Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk disahkan menjadi Undang-Undang yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-7 lembaga tersebut di Senayan,hari ini kamis (18/10).

Rapat Paripurna DPR dipimpin Pramono Anung (F-PDIP), seluruh fraksi partai menyetujui draft tersebut untuk dijadikan Undang-Undang Perkoperasian terbaru menggantikan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Sebelum draft disetujui, Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartanto, menyampaikan beberapa poin penting dari rancangan tersebut. Utamanya untuk memperkuat posisi perkoperasian dalam system perekonomian Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan didampingi seluruh pejabat intinya mengemukakan ada beberapa subtansi penting sebagai wujud pembaharuan hokum yang telah dirumuskan bersama dalam RUU Perkoperasian tersebut.

“Salah satu di antaranya poin kedua yang mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum berupa pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Oleh karena itu, pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar menjadi wewenang dan tanggung jawab menteri”

           

            Menurut Sjarifuddin Hasan, kelahiran Undang-Undang Perkoperasian terbaru yang akan disampaikan ke Sekretariat Negara untuk penomorannya, menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada dasarnya sudah tidak memadai digunakan sebagai instrumenpembangunan koperasi.

Ketentuannya kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hukum pengembangan dan pemberdayaan koperasi.

Terlebih ketika dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang makin dinamis dan penuh tantangan.

Hal tersebut bisa dilihat pada ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperas, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah.

Untuk mengatasi berbagai factor penghambat itu, perlu di adakan pembaharuan hukum di bidang perkoperasian melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.

Pembaharuan hukum harus sesuai dengan tuntutan pembangunan koperasi serta selara dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.

Sejalan dengan hal itu Panja RUU tentang Perkoperasian DPR-RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil merumuskan peraturan perundang-undangan yang baru.

 

            Setyo Heryanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM selaku pejabat yang mengawal Undang-Undang Perkoperasian terbaru menjelaskan nomor Undang-Undang perkoperasian terbaru ditetapkan Presiden melalui Sekretariat Negara paling lama 30 hari kerja.

Jika Presiden berhalangan untuk menetapkannya dalam jangka waktu itu, Undang-Undang itu tetap dinyatakan sah. Namun, kami tidak menginginkan ada hambatan untuk membuat nomor Undang-Undang itu.  

Komentarnya :

 

Menurut saya seharusnya para pengurus koperasi dipilih yang memiliki kredibilitas tinggi agar koperasi bisa lebih maju dan tidak terjadi macetnya dana nasabah seperti kasus koperasi simpan pinjam. Dan seharusnya para nasabah koperasi bisa lebih cermat dan lebih teliti dalam hal keberlangsungan koperasi. Tidak lepas tangan, sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan dapat dicegah atau paling tidak resikonya dapat lebih di minimalisir

 

 

 

 
- See more at: http://langkah2membuatblog.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-link-otomatis-di-blogger.html#sthash.eLFlYo0q.dpuf