Nama : Siti
Rahayu W
NPM :
27212082
Kelas :
2EB18
Tugas Softskill
Landasan
Hukum Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3,antara lain :
a.
Landasan
Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
b.
Landasan
Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan”
c.
Landasan
Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi
d.
Landasan
Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan
Dasar hukum koperasi Indonesia
tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
yang di dalamnya mengatur tentang fungsi,peran,dan prinsip koperasi.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di
tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di
umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang
sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar hukum Pembentukan dan
Pengelolaan Koperasi, yaitu :
a.
UU
No. 25/1992 tentang perkoperasian Koperasi
b.
UU
No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
c.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam.
Syarat
Pendidikan Koperasi
Koperasi
Sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan
pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Pendidikan
merupakan sebuah investasi kehidupan yang tidak pernah hilang ataupun turun
nilainya selama kita masih hidup, apapun bentuk pendidikannya baik pendidikan
formal di sekolah dari TK sampai Peguruan Tinggi bahkan Pasca Sarjana juga
pendidikan informal yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan
latihan.
Suatu koperasi hanya dapat didirikan
bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.kukm/x/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan,Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a.
Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya duaa puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.
Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum.
c.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
e.
Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga
diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan
koperasi yang dikemukakan oleh suarny amran et.al (2000:62) antara lain sebagai
berikut :
a.
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi diartikan bahwa
usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan
usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja,modal dan teknologi.
c.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
d.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi.
Tujuan Berdirinya Koperasi :
a.
Memperbaiki
Keuangan Masyarakat Sekitar
b.
Memberikan
Peminjaman dengan Bunga yang Sedikit
c.
Memberikan
Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
d.
Menjalin
Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
Undang-undang
Tentang Koperasi
Dewan
Perwakilan Rakyat menyetujui Draft Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk
disahkan menjadi Undang-Undang yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-7
lembaga tersebut di Senayan,hari ini kamis (18/10).
Rapat Paripurna DPR dipimpin Pramono
Anung (F-PDIP), seluruh fraksi partai menyetujui draft tersebut untuk dijadikan
Undang-Undang Perkoperasian terbaru menggantikan Undang-Undang Koperasi Nomor
25 Tahun 1992.
Sebelum draft disetujui, Ketua Komisi
VI DPR, Airlangga Hartanto, menyampaikan beberapa poin penting dari rancangan
tersebut. Utamanya untuk memperkuat posisi perkoperasian dalam system
perekonomian Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin
Hasan didampingi seluruh pejabat intinya mengemukakan ada beberapa subtansi
penting sebagai wujud pembaharuan hokum yang telah dirumuskan bersama dalam RUU
Perkoperasian tersebut.
“Salah satu di antaranya poin kedua
yang mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum berupa pendirian
koperasi harus melalui akta otentik. Oleh karena itu, pemberian status dan
pengesahan perubahan anggaran dasar menjadi wewenang dan tanggung jawab
menteri”
Menurut
Sjarifuddin Hasan, kelahiran Undang-Undang Perkoperasian terbaru yang akan
disampaikan ke Sekretariat Negara untuk penomorannya, menggantikan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada dasarnya sudah
tidak memadai digunakan sebagai instrumenpembangunan koperasi.
Ketentuannya kurang memadai lagi untuk
dijadikan landasan hukum pengembangan dan pemberdayaan koperasi.
Terlebih ketika dihadapkan pada
perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang makin dinamis dan penuh
tantangan.
Hal tersebut bisa dilihat pada
ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperas, pemberian status badan
hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan
peranan pemerintah.
Untuk mengatasi berbagai factor
penghambat itu, perlu di adakan pembaharuan hukum di bidang perkoperasian
melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.
Pembaharuan hukum harus sesuai dengan
tuntutan pembangunan koperasi serta selara dengan perkembangan tata ekonomi
nasional dan global.
Sejalan dengan hal itu Panja RUU
tentang Perkoperasian DPR-RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi
dan UKM dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil merumuskan peraturan
perundang-undangan yang baru.
Setyo
Heryanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM selaku pejabat
yang mengawal Undang-Undang Perkoperasian terbaru menjelaskan nomor
Undang-Undang perkoperasian terbaru ditetapkan Presiden melalui Sekretariat
Negara paling lama 30 hari kerja.
Jika Presiden berhalangan untuk
menetapkannya dalam jangka waktu itu, Undang-Undang itu tetap dinyatakan sah.
Namun, kami tidak menginginkan ada hambatan untuk membuat nomor Undang-Undang
itu.
Komentarnya :
Menurut saya seharusnya para pengurus koperasi
dipilih yang memiliki kredibilitas tinggi agar koperasi bisa lebih maju dan
tidak terjadi macetnya dana nasabah seperti kasus koperasi simpan pinjam. Dan
seharusnya para nasabah koperasi bisa lebih cermat dan lebih teliti dalam hal
keberlangsungan koperasi. Tidak lepas tangan, sehingga bila terjadi hal yang
tidak diinginkan dapat dicegah atau paling tidak resikonya dapat lebih di
minimalisir