Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan
APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU
tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan
Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum
tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan
APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan
APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun
anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN,
Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan
DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan
dengan Badan anggaran DPR.[2]
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam),
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,
Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada
DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
·
Penerimaan
pajak yang meliputi :
1.
Pajak
Penghasilan (PPh).
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Pajak
Bumi dan Bangunan(PBB).
4.
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.
Pajak
lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
·
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.
Penerimaan
dari sumber daya alam.
2.
Setoran
laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.
Penerimaan
bukan pajak lainnya.
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja
Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja
Pemerintah Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Belanja
Pegawai
2.
Belanja
Barang
3.
Belanja
Modal
4.
Pembiayaan
Bunga Utang
5.
Subsidi
BBM dan Subsidi Non-BBM
6.
Belanja
Hibah
7.
Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
2.
Belanja
Daerah, adalah
belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam
pendapatan APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
1.
Dana
Bagi Hasil
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1.
Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal
negara.
2.
Pembiayaan
Luar Negeri, meliputi:
1.
Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2.
Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator
perekonomian makro, yaitu:
1.
Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2.
Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.
Inflasi (%)
4.
Nilai
tukar rupiah per USD
5.
Suku
bunga SBI 3
bulan (%)
6.
Harga
minyak indonesia (USD/barel)
7.
Produksi
minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi
APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan
pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhanekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus
dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi
otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi
perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk
merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi
pengawasan, berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan
pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau
tidak.
·
Fungsi
alokasi, berarti
bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
·
Fungsi
distribusi, berarti
bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi
stabilisasi,
memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip
penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada
tiga, yaitu:
·
Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
·
Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara.
·
Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan
APBN adalah:
·
Hemat,
efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
·
Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
·
Semaksimah
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
atau potensi nasional.
Azas
penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·
Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·
Penghematan
atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·
Penajaman
prioritas pembangunan
·
Menitik
beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar