Pengertian Investasi
Investasi
(penanaman modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanaman modal atau
perusahaan untuk membeli barang barang modal dan perlengkapan-perlengkapan
produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang barang dan jasa jasa yg
tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan
komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
Investasi
merupakan tambahan stok barang modal dan tahan lama yang akan memperbesar
peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk
menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu
faktor penentu dari keseluruham tingkat output dan kesempatan kerja dalam
jangka pendek. Apabila penenmuan penemuan baru atau pembebanan pajak yang
ringan atau pasar pasar yang semakin berkembang memberikan insentif bagi
investasi-investasi yang ada, yang membuat permintaan agregat meningkat
sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat. Penggunaan tenaga
kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para
pengusaha. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan
berlaku.
Investasi
juga merupakan pengkaitan sumber sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan
laba dimasa yang akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah
disimpangi. Imvestasi banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.
Faktor-faktor yang menentukan tingkat investasi yaitu :
1. Tingkat keuntungan
investasi yang akan diperoleh
2. Tingkat bunga
3. Ramalan mengenai
ekonomi dimasa depan
4. Kemajuan teknologi
5. Tingkat pendapatan nasional
dan setiap tingkat perubahannya
6. Keuntungan yang diperoleh
perusahaan-perusahaan
Macam-macam investasi :
diharapkan
dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat
di masa depan.
dengan
bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan
pendapatan lebih besar.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan
modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu
melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan
kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya
yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan
faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih
banyak menggunakan modal asing.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
o Potensi dan karakteristik suatu daerah
o Budaya masyarakat
o Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
o Peta politik daerah dan nasional
o Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk :
1. penanaman modal dalam
negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
2. Penanaman modal dalam
negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat surat
kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan
oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya
1 tahun.
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik
yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Asing
dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam
bentuk :
pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu;
penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
1. penanaman modal asing
lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan
hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak
produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan
hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
2. Penanaman modal asing
tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang
dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta
indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian
perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib
bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan,
produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum,
telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembakitan
tenaga atom, dan masa media.
Sumber :
http://www.slideshare.net/triajeng/makalah-keuangan-internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar