Rabu, 19 Maret 2014

HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum didaratan Eropa dikenal pembagian hokum menjadi dua yaknia hokum public dan hokum privat atau hokum perdata. Dalam system Anglo-saxon tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hokum perdata Perancis yaitu yang disusun bedasarkan hokum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hokum yang paling sempurna. Hokum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hokum perdata) dan Code de Commerce (hokum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hokum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
·         WvK (yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari Bahasa Perancis ke dalam nasional Belanda.
Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H :
            Hukum perdata adalah suatu rangkaian hokum antara orang-orang atau badan hokum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hokum perdata adalah rangkaian pearturan hokum yang mengatur hubungan subyek hokum (orang dan badan hokum) yang satu dengan subyek hokum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subyek hokum tersebut.
Menurut titik Triwulan Tutik, hokum perdata terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
Adanya kaidah hokum, yakni:
1.      Tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan traktat dan yurisprudensi.
2.      Tidak tertulis yang timbul tumbuh dan berkembang dalam praktek kwhidupan masyarakat (kebiasaan)
3.      Mengatur hubungan hokum antara subyek hokum yang satu dengan subyek hokum lainnya.
4.      Bidang hokum yang diatur dalam hokum perdata meliputi hokum orang, hokum keluarga, hokum benda dan sebagainya.

 http://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum-perdata/
- See more at: http://langkah2membuatblog.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-link-otomatis-di-blogger.html#sthash.eLFlYo0q.dpuf