Hukum
perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum didaratan Eropa dikenal
pembagian hokum menjadi dua yaknia hokum public dan hokum privat atau hokum
perdata. Dalam system Anglo-saxon tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hokum perdata Perancis yaitu yang disusun
bedasarkan hokum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap
sebagai hokum yang paling sempurna. Hokum privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hokum perdata) dan Code de Commerce
(hokum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hokum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper
disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW (Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda)
·
WvK (yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang)
Menurut J. Van Kan,
kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari Bahasa Perancis ke dalam nasional Belanda.
Menurut Prof. Dr. R.
Wirjono Prodjodikoro, S.H :
Hukum perdata adalah suatu rangkaian hokum antara orang-orang
atau badan hokum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa hokum perdata adalah rangkaian pearturan hokum yang mengatur
hubungan subyek hokum (orang dan badan hokum) yang satu dengan subyek hokum
yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subyek hokum
tersebut.
Menurut titik Triwulan
Tutik, hokum perdata terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
Adanya kaidah hokum,
yakni:
1.
Tertulis yang terdapat dalam
perundang-undangan traktat dan yurisprudensi.
2.
Tidak tertulis yang timbul tumbuh dan
berkembang dalam praktek kwhidupan masyarakat (kebiasaan)
3.
Mengatur hubungan hokum antara subyek
hokum yang satu dengan subyek hokum lainnya.
4.
Bidang hokum yang diatur dalam hokum
perdata meliputi hokum orang, hokum keluarga, hokum benda dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar