AUDIT
Audit
yaitu pengumpulan dan evaluasi informasi yang telah ditetapkan
dengan kriteria tertentu oleh pihak-pihak yang diindependen.
Informasi
ada dua yaitu :
1.
Informasi yang dapat diukur (objektif)
Contohnya : Laporan Keuangan
2.
Informasi lisan (subjektif)
Kriteria
tertentu ada dua yaitu :
1.
GAAP = General Accepted Accounting Principle
2.
PSAK
Pengumpulan
dan evaluasi bukti yang mencakup :
1.
Kesaksian lisan pihak yang diaudit
2.
Komunikasi tertulis pihak luar
3.
Observasi oleh auditor
4.
Data elektronik dan data lain tentang transaksi
Ø Tujuan Audit yaitu meminimalisir
resiko informasi. Resiko yaitu kecenderungan untuk rugi.
Penyebabnya
resiko informasi :
1.
Jauhnya informasi
2.
Adanya informasi bias
3.
Data yang sangat banyak
4.
Transaksi pertukaran yang kompleks
Mengurangi
resiko informasi :
1.
memverivikasi informasi
2.
menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit
Auditor
yaitu memeriksa dan mengevaluasi bukti informasi yang telah menetapkan kriteria
yaitu termasuk dalam laporan yang diaudit fungsinya peningkatan informasi bagi
pihak eksternal.
JASA ASSURANCE
Adalah
jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan.
Jenis
:
1.
Jasa Atestasi adalah dimana KAP mengeluarkan laporan reabilitas suatu asersi
yang disiapkan pihak lain.
Kategorinya
yaitu :
a. Audit atas laporan keuangan
b. Pengendalian internal atas
pelaporan keuangan
c. Review laporan keuangan
d. Teknologi informasi
e. Jasa atestasi lain yang dapat
diterapkan pada berbagai permasalahan
2.
Jasa Assurance lain
3.
Jasa Non Assurance yaitu Jasa akuntansi dan pembukaan, jasa pajak, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penilaian risiko kecurangan dan tindak illegal.
JENIS-JENIS AUDIT
1.
Audit Oprasional adalah audit atas evaluasi dan efektivitas kegiatan
oprasional.
Audit
Oprasional dibagi empat yaitu :
a. Audit Gaji
b. Informasi : jumlah catatan gaji /
bulan
c. Kriteria yang ditetapkan :
standar perusahaan atas departemen penggajian
d. Bukti : laporan kesalahan,
catatan gaji, dan biaya pemrosesan gaji
2.
Audit Ketaatan ( Compliance Audit ) yaitu menentukan apakah sesuai dengan
prosedur
Informasi : catatan perusahaan
Kriteria : ketentuan perjanjian pinjaman
Bukti : laporan keuangan dan perhitungan
oleh auditor
3.
Audit laporan keuangan
Informasi : laporan keuangan
Kriteria : GAAP
Bukti : Dokumen, catatan, dan sumber bukti
dari luar
JENIS-JENIS AUDITOR
1.
Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan
pada instansi-instansi pemerintah.
Auditor
Pemerintah dibagi menjadi dua yaitu :
a. Auditor Eksternal Pemerintah
b. Auditor Internal Pemerintah
2.
Auditor Intern adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh
karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
3.
Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas
laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan.
4.
Auditor Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar