Rabu, 04 Desember 2013

koperasi dalam perekonomian indonesia

Nama                  : Siti Rahayu W
NPM                   : 27212082
Kelas                   : 2EB18

Softskill


KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


            Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota secara bersama-sama.

Koperasi dari asal katanya. Koperasi berasal dari kata co yang berarti bersama dan operare yang berarti bekerja atau berkarya. Unsur dasar pengertian koperasi sudah terlihat dari kata dasarnya itu. Jadi, koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama.

Koperasi berbeda dengan badan atau lembaga perekonomian yang lain. Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas.
(1) Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
(2) Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
(3) Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
(4) Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.

Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Undang-undang yang mengatur perkoperasian di Indonesia adalah UU No. 25 tahun 1992

Landasan Koperasi Indonesia  meliputi :
a. Landasaan idiil : Pancasila
b. Landasan struktural : UUD 1945
c. Landasan gerak : Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
d. Landasan mental : Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional

Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
·         Simpanan pokok, Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Simpanan wajib, Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Simpanan sukarela, Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
·         Dana cadangan, Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Dana hibah. Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha

Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi.

2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi
Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Macam-macam koperasi
1. Berdasarkan jenis usahanya
·         Koperasi produksi, Koperasi ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.  Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
·         Koperasi konsumsi, Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.  
·         Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
·         Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
·         Koperasi pensiunan, Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
·         Koperasi pertanian, Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
·         Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Koperasi pasar biasanya menyediakan modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas).
·         Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain: 1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian. 2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
·         Koperasi Sekolah, Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.  
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi primer, Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.   
    Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder, Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan 
    beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
    - Pusat koperasi, Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
       lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
    - Gabungan koperasi, Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
       sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
    - Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
       tiga buah gabungan koperasi.

Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan.  
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari 
    keuntungan.

2. Kelemahan koperasi di Indonesia
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.








membuat laporan keuangan koperasi

KOPERASI KARYAWAN PT Millenium
NERACA
PERIODE : 01 JANUARI 2010 - 31 DESEMBER 2010
KETERANGAN  AWAL PERIODE   PERIODE BERJALAN   AKHIR PERIODE  KETERANGAN  AWAL PERIODE   PERIODE BERJALAN   AKHIR PERIODE 
 AKTIVA        KEWAJIBAN      
Aktiva Lancar       Kewajiban Lancar      
Kas            9,279,371        1,358,573        10,637,944 Hutang DKI - JP                      -                      -                          -
Kas Kecil           9,279,371        1,358,573        10,637,944 Hutang Usaha      33,221,514    (21,399,892)         11,821,622
        Hutang Bank BSM      30,859,014    (19,037,392)         11,821,622
Bank       241,600,633   (136,278,064)      105,322,569 Hutang Jamsostek           862,500         (862,500)                          -
Bank - CIMB                          -                       -                         - Hutang Karyawan        1,500,000      (1,500,000)                          -
Bank - Syariah (Tahapan)                          -                       -                         -        
Bank - Syariah (Giro)       241,600,633   (136,278,064)      105,322,569 Hutang PPN & PPh Badan      15,615,550         (614,154)         15,001,396
Piutang - Voucher           2,195,000          (229,000)          1,966,000 PPN Keluaran                      -                      -                          -
Piutang - Snack           9,537,000        1,320,000        10,857,000 PPN Masukan                      -                      -                          -
Piutang - Atas Pot Kop Dec (Deduct Salary)                          -    178,474,974      178,474,974 PPh Badan      15,615,550         (614,154)         15,001,396
Piutang Usaha       376,826,069     (23,157,863)      353,668,206 Jumlah KEWAJIBAN LANCAR      48,837,064    (22,014,046)         26,823,018
Piutang Karyawan - Koperasi       225,153,505     (42,427,687)      182,725,818        
Piutang Karyawan - DKI           6,884,978       (6,884,978)                         -        
Piutang BSM - Kesalahan AutoDebet                          -      14,602,023        14,602,023        
Piutang Karyawan - Barang2 Lainnya         14,787,585      48,552,775        63,340,360        
Piutang Karyawan - BSM       130,000,001     (51,999,996)        78,000,005 Kewajiban Jangka Panjang      
Piutang atas Advance Barang Lain                          -      15,000,000        15,000,000 Hutang BCA                      -                      -                          -
Persediaan Barang Dagangan         15,194,475      15,300,440        30,494,915 Hutang Jangka Panjang Lain                      -                      -                          -
Jumlah AKTIVA LANCAR       654,632,548      36,789,060      691,421,608 Jumlah KEWAJIBAN JANGKA PANJANG                      -                      -                          -
Aktiva Tetap              
Peralatan Kantor           8,446,400       (5,195,133)          3,251,267        
HP Peralatan Koperasi         16,249,900       (7,635,000)          8,614,900        
Akum. Peny. Peralatan koperasi          (7,803,500)        2,439,867        (5,363,633)  EKUITAS      
Kendaraan                          -                       -                         - Simpanan Wajib    428,393,300      21,250,000       449,643,300
HP Kendaraan                          -                       -                         - Simpanan Pokok      18,370,000           150,000         18,520,000
Akum. Peny. Kendaraan                          -                       -                         - SHU    167,478,584    (73,783,470)         93,695,114
        SHU - Atas Penjualan Brg Lainnya (Anggota)             589,002              589,002
               Laba Ditahan TH2012      105,009,774       105,009,774
               
        Dana Sosial - Atas Penjualan Brg Lainnya                      -           392,667              392,667
Jumlah AKTIVA TETAP           8,446,400       (5,195,133)          3,251,267 Jumlah EKUITAS    614,241,884      53,607,973       667,849,857
               
JUMLAH AKTIVA       663,078,948      31,593,927 694,672,875 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS    663,078,948      31,593,927       694,672,875
               

Kamis, 17 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi (softskill)


Nama         : Siti Rahayu W

NPM           : 27212082

Kelas          : 2EB18

Tugas Softskill

 

Landasan Hukum Koperasi

            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3,antara lain :

a.    Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila

b.    Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”

c.    Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi

d.    Landasan Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan

 

Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi,peran,dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu :

a.    UU No. 25/1992 tentang perkoperasian Koperasi

b.    UU No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

c.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan

Pinjam.

 

 

Syarat Pendidikan Koperasi

            Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

            Pendidikan merupakan sebuah investasi kehidupan yang tidak pernah hilang ataupun turun nilainya selama kita masih hidup, apapun bentuk pendidikannya baik pendidikan formal di sekolah dari TK sampai Peguruan Tinggi bahkan Pasca Sarjana juga pendidikan informal yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan latihan.

 

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.kukm/x/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a.    Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya duaa puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

b.    Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum.

c.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.

d.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

e.    Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

 

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh suarny amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a.    Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

b.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja,modal dan teknologi.

c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

d.    Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi.

Tujuan Berdirinya Koperasi :

a.    Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar

b.    Memberikan Peminjaman dengan Bunga yang Sedikit

c.    Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah

d.    Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah

Undang-undang Tentang Koperasi

 

            Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Draft Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk disahkan menjadi Undang-Undang yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-7 lembaga tersebut di Senayan,hari ini kamis (18/10).

Rapat Paripurna DPR dipimpin Pramono Anung (F-PDIP), seluruh fraksi partai menyetujui draft tersebut untuk dijadikan Undang-Undang Perkoperasian terbaru menggantikan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Sebelum draft disetujui, Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartanto, menyampaikan beberapa poin penting dari rancangan tersebut. Utamanya untuk memperkuat posisi perkoperasian dalam system perekonomian Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan didampingi seluruh pejabat intinya mengemukakan ada beberapa subtansi penting sebagai wujud pembaharuan hokum yang telah dirumuskan bersama dalam RUU Perkoperasian tersebut.

“Salah satu di antaranya poin kedua yang mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum berupa pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Oleh karena itu, pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar menjadi wewenang dan tanggung jawab menteri”

           

            Menurut Sjarifuddin Hasan, kelahiran Undang-Undang Perkoperasian terbaru yang akan disampaikan ke Sekretariat Negara untuk penomorannya, menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada dasarnya sudah tidak memadai digunakan sebagai instrumenpembangunan koperasi.

Ketentuannya kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hukum pengembangan dan pemberdayaan koperasi.

Terlebih ketika dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang makin dinamis dan penuh tantangan.

Hal tersebut bisa dilihat pada ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperas, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah.

Untuk mengatasi berbagai factor penghambat itu, perlu di adakan pembaharuan hukum di bidang perkoperasian melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.

Pembaharuan hukum harus sesuai dengan tuntutan pembangunan koperasi serta selara dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.

Sejalan dengan hal itu Panja RUU tentang Perkoperasian DPR-RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil merumuskan peraturan perundang-undangan yang baru.

 

            Setyo Heryanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM selaku pejabat yang mengawal Undang-Undang Perkoperasian terbaru menjelaskan nomor Undang-Undang perkoperasian terbaru ditetapkan Presiden melalui Sekretariat Negara paling lama 30 hari kerja.

Jika Presiden berhalangan untuk menetapkannya dalam jangka waktu itu, Undang-Undang itu tetap dinyatakan sah. Namun, kami tidak menginginkan ada hambatan untuk membuat nomor Undang-Undang itu.  

Komentarnya :

 

Menurut saya seharusnya para pengurus koperasi dipilih yang memiliki kredibilitas tinggi agar koperasi bisa lebih maju dan tidak terjadi macetnya dana nasabah seperti kasus koperasi simpan pinjam. Dan seharusnya para nasabah koperasi bisa lebih cermat dan lebih teliti dalam hal keberlangsungan koperasi. Tidak lepas tangan, sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan dapat dicegah atau paling tidak resikonya dapat lebih di minimalisir

 

 

 

 
- See more at: http://langkah2membuatblog.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-link-otomatis-di-blogger.html#sthash.eLFlYo0q.dpuf