Nama : Siti
Rahayu W
NPM :
27212082
Kelas :
2EB18
Softskill
KOPERASI DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Negara Indonesia
mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat
dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian
yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah
koperasi. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara
bersama-sama. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota secara
bersama-sama.
Koperasi dari asal
katanya. Koperasi berasal dari kata co yang berarti bersama dan operare
yang berarti bekerja atau berkarya. Unsur dasar pengertian koperasi sudah
terlihat dari kata dasarnya itu. Jadi, koperasi berarti kelompok atau
perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar
kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama.
Koperasi berbeda dengan
badan atau lembaga perekonomian yang lain. Koperasi mempunyai sifat-sifat
yang khas.
(1) Koperasi merupakan
organisasi perekonomian.
Disebut organisasi
karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian,
organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni
sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan
ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
para anggota.
(2) Anggota koperasi
memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota
koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat,
kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
(3) Cita-cita ini ingin
diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang
dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan
sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
(4) Koperasi memiliki
watak sosial.
Anggota koperasi tidak
ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan
kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial
koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Koperasi adalah soko
guru perekonomian Indonesia. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru
perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau
”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan
difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh
Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau
memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa
mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs.
Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli
ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Undang-undang yang mengatur
perkoperasian di Indonesia adalah UU No. 25 tahun 1992
Landasan Koperasi Indonesia meliputi :
Landasan Koperasi Indonesia meliputi :
a. Landasaan idiil :
Pancasila
b. Landasan struktural :
UUD 1945
c. Landasan gerak :
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
d. Landasan mental : Kesetiakawanan
dan kesadaran pribadi
Tujuan dan manfaat
koperasi
Berikut ini adalah
tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan
kesejahteraan anggota
b. Memajukan
kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan
ekonomi nasional
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat
berasal dari:
·
Simpanan
pokok, Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
·
Simpanan
wajib, Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
·
Simpanan
sukarela, Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
·
Dana cadangan, Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Dana hibah. Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat
berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Kelengkapan dan Kegiatan
Koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran
dasar
b. Memilih, mengangkat
dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan
pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian
sisa hasil usaha
Di dalam koperasi,
setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota
koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan
koperasi
b. Menghadiri rapat
anggota
c. Membayar iuran atau
simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak
anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam
suatu rapat
b. Mendapat keuntungan
atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi
pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi
dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
e. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus koperasi
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan
pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan
oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi
dan usahanya
b. Menyelenggarakan
rapat anggota
c. Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab
pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas
harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi
Hal yang harus dilakukan
oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan
dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang
ada pada koperasi
Macam-macam koperasi
1. Berdasarkan jenis
usahanya
·
Koperasi
produksi, Koperasi ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil
produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi,
dan bahan makanan.
·
Koperasi
konsumsi, Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota
dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat
tulis atau peralatan rumah tangga.
·
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP), Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana
dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
·
Koperasi Serba Usaha
(KSU), Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.
Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi
anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan
keanggotaannya
·
Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai
pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
·
Koperasi
pensiunan, Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai
negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para
pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
·
Koperasi
pertanian, Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan
orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian,
misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
·
Koperasi Pasar
(Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Koperasi pasar biasanya menyediakan modal
dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi
terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas).
·
Koperasi Unit Desa
(KUD), Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha
KUD, antara lain: 1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti
pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian. 2)
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan
kepada para petani.
·
Koperasi
Sekolah, Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan
warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta
makanan.
3. Berdasarkan
Tingkatannya
a. Koperasi
primer, Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
Anggota
koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi
sekunder, Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan
beberapa
koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat
koperasi, Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan
koperasi, Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu
provinsi atau lebih.
- Induk
koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
tiga buah gabungan koperasi.
Peran Koperasi dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka
bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa
diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar.
Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa
menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini
dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika
banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi
masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut
sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi
di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki
beberapa kelebihan.
1. Kelebihan koperasi di
Indonesia
a. Bersifat terbuka dan
sukarela.
b. Besarnya simpanan
pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota
memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
2. Kelemahan koperasi di
Indonesia
a. Koperasi sulit
berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya
pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama
antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar