Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga
yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun
konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat,
perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku
ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam
kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.
Jika dalam ilmu
ekonomi mikro kita mengenal 3 pelaku ekonomi, yaitu:
·
Pemilik faktor produksi
·
Konsumen
·
Produsen
Dan jika dalam
ilmu ekonomi makro kita mengenal 4 pelaku ekonomi:
·
Sektor rumah tangga
·
Sektor swasta
·
Sektor pemerintah
·
Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia
dikenal 3 pelaku ekonomi pokok, yakni:
Koperasi, sektor swasta,
sektor pemerintah yang saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep
Trilogi pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu
pemerataan hasil ekonomi.
Swasta yaitu pertumbuhan
kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN yaitu
kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Kedudukan / Peranan BUMN dalam sistem perekonomian
Indonesia, antara lain :
1.
Bahwa perusahaan Negara
sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu
segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan
MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
2.
Bahwa dalam kenyataannya
terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19
Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera
ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan
Mohammad Hatta bahwa azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam ayat (1)
Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor
modern. Dalam sektor modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ”
kekeluargaan ” dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
1.
Mengembangkan koperasi
di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan
kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan
sebagainya.
2.
Menumbuhkan “hubungan
perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan
itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
3.
Dalam Bentuk lain
mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya
kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi
simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
4.
Mungkin di kemudian hari
buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja,
seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk
sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan
kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal
dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian.
Sedangkan latar belakang
pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam, tergantung dari periode
pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan
kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum
kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan ,
yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang
kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan
Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik
Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat
nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut
telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi
berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun
1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting
dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini
ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian
yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh
lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar