Senin, 06 Oktober 2014

Artikel Tempat Ini Gelar Karpet Merah Khusus untuk Bebek

Tempat Ini Gelar Karpet Merah Khusus untuk Bebek

Tempat Ini Gelar Karpet Merah Khusus untuk Bebek
Peabody hotel sajikan atraksi khusus dari bebek yang telah dilatih secara khusus.
Liputan6.com, Amerika Serikat Unik dan nyata, tempat ini menggelar karpet merah khusus menyambut para bebek yang mendapat julukan Peabody Ducks. Bertempat di Peabody Hotel kelima bebek ini secara khusus dilatih oleh profesional sehingga mereka dapat melakukan berbagai atraksi sehingga dapat menghibur para tamu yang menginap di hotel tersebut.

Seperti yang dilansir dari Amusingplanet, Rabu (23/9/2014), setiap paginya, lima bebek tersebut keluar dari hotel mewah yang dibangun dengan menghabiskan dana sebesar Rp 975 juta. Tak lama, para pun bebek turun menggunakan lift pribadi mereka dan berbaris rapi menuju air mancur hotel yang berada di lobi. Para bebek akan tinggal di sana sampai jam 5 sore. Lalu, setelah prosesi berendam di kolam yang telah disediakan selesai, mereka akan berbaris dan berjalan menuju lift mereka. Para bebek pun kembali ke istana mereka untuk mendapatkan tidur yang tenang.

Aksi unik dan menggemaskan itu rupanya berhasil menarik banyak perhatian warga wisatawan sekaligus tamu yang belum pernah menemukan hal unik tersebut di hotel lainnya. Hebatnya lagi, para bebek itu tidak segan atau takut ketika berjalan atau mandi di kerumunan manusia yang sibuk mengabadikan aksi lucu mereka.

Tontonan unik yang diberi nama Peabody Duck March ini merupakan gagasan dari Frank Schutt, general manager hotel Peabody pada tahun 1932.


Analisis :
·         Paragraf 1 merupakan penalaran induktif jenis analogi, karena paragraf pertama tersebut menjelaskan suatu peristiwa dimana “Bertempat di Peabody Hotel kelima bebek ini secara khusus dilatih oleh profesional sehingga mereka dapat melakukan berbagai atraksi sehingga dapat menghibur para tamu yang menginap di hotel tersebut” yang menurut saya dianggap analogi jadi untuk menjadi seorang penari professional atau ternama dibutuhkan latihan yang rajin dan ulet.

·         Paragraf 2 merupakan penalaran induktif jenis generalisasi, karena menurut saya di paragraf tersebut terdapat penghitungan data statistic yaitu pada kalimat “setiap paginya, lima bebek tersebut keluar dari hotel mewah yang dibangun dengan menghabiskan dana sebesar Rp 975 juta” yang menghasilkan kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki yang merupakan ciri dari penalaran induktif jenis generalisasi.

·         Paragraf 3 merupakan penalaran deduktif, karena menurut saya dalam paragraf ke tiga itu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum menuju khusus yaitu pada kalimat “Aksi unik dan menggemaskan itu rupanya berhasil menarik banyak perhatian warga wisatawan (umum) dan sekaligus tamu yang belum pernah menemukan hal unik tersebut di hotel lainnya (khusus)


·         Paragraf 4 merupakan penalaran deduktif, karena menurut saya paragraf ke dua menjelaskan suatu peristiwa yang merupakan fakta dari pernyataan “ Peabody Duck March ini merupakan gagasan dari Frank Schutt, general manager hotel Peabody pada tahun 1932 “

Tugas Softskill Pengertian Induktif dan Deduktif

Ø  Pengertian Penalaran Induktif
Menurut Tim Balai Pustaka (dalam Shofiah, 2007 : 14) istilah penalaran mengandung tiga pengertian, diantaranya :
1.     Cara (hal) menggunakan nalar, pemikiran atau berfikir secara logis.
2.     Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengelaman.
3.     Proses mental dalam mengembangkan atau mengendalikan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip.
Contoh penalaran Induktif :
1.     Logam 1 memuai kalau dipanaskan (premis mayor)
2.     Logam 2 memuai kalau dipanaskan (premis minor)
3.     Semua logam memuai kalau dipanaskan (konklusi)
Penalaran Induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketilitian premis yang diangkat. Untuk itu penalaran Induktif erat dengan pengumpulan data dan statistic.
Ø  Pengertian Penalaran Deduktif
Penalaran Deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. Jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil hasil kesimpulannya benar. Jika penalaran induktif erat kaitannya dengan statistika, maka penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan da bilangan.
Contohnya penalaran deduktif :
1.     Semua manusia akan mati (premis mayor)
2.     Bambang adalah manusia (premis minor)
3.     Jadi : Bambang akan mati (konklusi)





Sabtu, 04 Oktober 2014

TUGAS Pemeriksaan Akuntansi 1

Ø  Ada beberapa hal penting yang perlu di audit :
1. Laporan keuangan adalah neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, arus kas – PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum /PSAK)
2. Catatan pembukuan adalah buku besar (General Ledger), buku pembantu
3. Bukti-bukti pendukung adalah penerimaan kas + pengeluaran kas, faktur penjualan jurnal voucher lain-lain.
Ø  Kantor Akuntan Publik atau bisa disebut juga (KAP) yaitu ada empat :
1. E & Y
2. Delloit
3. PWC
4. KMPG
Kantor Akuntan Publik (KAP) tugasnya yaitu :
1. Memberikan jasa akuntan dan perbankan
2. Jasa perpajakan
3. Jasa konsultasi manajemen
Ø  Hierarki profesi dibagi empat yaitu diantara nya:
Partner
        
Manajer
         
Auditor Senior + penanggung jawab
         
Asisten Staff
Dari bawah Asisten Staff dari (0-2th), yang kedua Auditor Senior + penanggung jawab itu dari (2-5th), yang ke tiga Manajer yaitu dari (5-10th), terus yang paling atas Partner yaitu >10th.
DSPAP yaitu Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
        
GAAS yaitu General Accepted Auditing Standard
ISA yaitu International Standard Auditing
Ø  Etika profesi / jabatan yaitu ada empat :
1. Pentingnya etika profesional bagi organisasi
2. Kode etik akuntan public –IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
3. Akuntan public + Auditor Independen
4. Rerangka kode etik akuntan Indonesia
Ø  Tipe Akuntan di bagi dua yaitu :
1. Auditor yaitu jasa audit terhadap laporan keuangan
2. Praktisi yaitu jasa pemeriksaan, jasa aktansi & review jasa konsultan
Ø  Prinsip Etika Akuntan Publik :
a. Objektivitas
b. Integritas
c. Kompetensi Profesional & kecermatan
d. Rahasia
e. Profesional

Asersi adalah pernyataan manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan.
Sifatnya :
·         Eksplisit yaitu disebutkan tanggal dan nominal
·         Implicit yaitu keterangan biasa
Contohnya : kas pada perusahaan XYZ pada 30 Desember 2021 adalah sebesar 23.456.945
Ø  Asersi Manajemen dibedakan menjadi :
a. Keberadaan / keterjadian (exsistence or occurance)
b. Kelengkapan (Completeness)
c. Hak dan Kewajiban (Right dan Obligation)
d. Penilaian (valuation) atau alokasi

e. Penyajian dan Pengungkapan (Presentation dan Disclosure).

Sabtu, 27 September 2014

TUGAS PEMERIKSAAN AKUNTANSI 1

AUDIT
Audit yaitu pengumpulan dan evaluasi informasi yang telah ditetapkan dengan kriteria tertentu oleh pihak-pihak yang diindependen.
Informasi ada dua yaitu :
1. Informasi yang dapat diukur (objektif)
    Contohnya : Laporan Keuangan
2. Informasi lisan (subjektif)
Kriteria tertentu ada dua yaitu :
1. GAAP = General Accepted Accounting Principle
2. PSAK
Pengumpulan dan evaluasi bukti yang mencakup :
1. Kesaksian lisan pihak yang diaudit
2. Komunikasi tertulis pihak luar
3. Observasi oleh auditor
4. Data elektronik dan data lain tentang transaksi
Ø  Tujuan Audit yaitu meminimalisir resiko informasi. Resiko yaitu kecenderungan untuk rugi.
Penyebabnya resiko informasi :
1. Jauhnya informasi
2. Adanya informasi bias
3. Data yang sangat banyak
4. Transaksi pertukaran yang kompleks
Mengurangi resiko informasi :
1. memverivikasi informasi
2. menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit
Auditor yaitu memeriksa dan mengevaluasi bukti informasi yang telah menetapkan kriteria yaitu termasuk dalam laporan yang diaudit fungsinya peningkatan informasi bagi pihak eksternal.
JASA ASSURANCE
Adalah jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.
Jenis :
1. Jasa Atestasi adalah dimana KAP mengeluarkan laporan reabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.

Kategorinya yaitu :
a.       Audit atas laporan keuangan
b.      Pengendalian internal atas pelaporan keuangan
c.       Review laporan keuangan
d.      Teknologi informasi
e.       Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
2. Jasa Assurance lain
3. Jasa Non Assurance yaitu Jasa akuntansi dan pembukaan, jasa pajak, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penilaian risiko kecurangan dan tindak illegal.
JENIS-JENIS AUDIT
1. Audit Oprasional adalah audit atas evaluasi dan efektivitas kegiatan oprasional.
Audit Oprasional dibagi empat yaitu :
a.       Audit Gaji
b.      Informasi : jumlah catatan gaji / bulan
c.       Kriteria yang ditetapkan : standar perusahaan atas departemen penggajian
d.      Bukti : laporan kesalahan, catatan gaji, dan biaya pemrosesan gaji
2. Audit Ketaatan ( Compliance Audit ) yaitu menentukan apakah sesuai dengan prosedur
    Informasi : catatan perusahaan
    Kriteria : ketentuan perjanjian pinjaman
    Bukti : laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor
3. Audit laporan keuangan
    Informasi : laporan keuangan
    Kriteria : GAAP
    Bukti : Dokumen, catatan, dan sumber bukti dari luar
JENIS-JENIS AUDITOR
1. Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Auditor Pemerintah dibagi menjadi dua yaitu :
a.       Auditor Eksternal Pemerintah
b.      Auditor Internal Pemerintah
2. Auditor Intern adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
3. Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan.
4. Auditor Pajak.



Sabtu, 21 Juni 2014

Hukum Dagang

Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
1. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.      Terang-terangan
2.      Teratur bertindak keluar, dan
3.      Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
-     Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
-     Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
          Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-     Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-     Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-     Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
          Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
-     Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
-     Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)

4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.    Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b.    Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1.    Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2.    Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.    Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang)
c.    Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Ø  Modal Dasar Perseroan
1. Modal dasar ( authorized capital ) Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2. Modal yang ditempatkan ( issued capital ) Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3. Modal yang disetor ( paid capital ) Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Ø  Organ Perseroan
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS ) Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
            2. Direksi Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ø  Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ø  Modal Koperasi
a. Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b. Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Ø  Struktur Organisasi Koperasi
a. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.    
b. Pengurus, Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
  1. mengelola koperasi dan usahanya
  2. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  3. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  4. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  5. memelihara daftar buku anggota dan penguru.
c. Pengawas, Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
1.      melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
2.       membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
8. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1.    Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
- Ciri-ciri pokok :
1. menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
2. merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
3. mempunyai hubungan hukum publik
4. pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
5. prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.

2.    Perusahaan Umum ( PERUM  ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.    Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Sumber :







- See more at: http://langkah2membuatblog.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-link-otomatis-di-blogger.html#sthash.eLFlYo0q.dpuf