1. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (Hukum),teknis dan ekonomis yang ber tujuan mencari laba atau keuntungan. Perbedaan utamanya, badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
· Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
· Badan Usaha Milik Negara(BUMN) ialah Badan Usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagiannya dimiliki oleh pemerintah
· Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
· Perum adalah perjan yang sudah di ubah.
· Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk.
2. PT Bank Mandiri (Persero)Tbk.
3. PT Garuda Indonesia (Persero)
4. PT Angkasa Pura (Persero)
5. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
6. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
7. PT Aneka Tambang (Persero)
8. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
9. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
10. PT Pos Indonesia (Persero)
11. PT Kerta Api Indonesia (Persero)
12. PT Telekkomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasrakan bentuk hukumnya Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas:
1. Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 permodal atau lebih.
2. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu: sekutu aktif dan sekutu pasif.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan:
1. Perusahaan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.setiap pemegang surat mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)
2. Yayasan adalah suatu badan usaha,tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bungayang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajara islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah,namun fakta pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan dari non islam. Lembaga keuangan utama adalah Bank.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan (atau sering juga disebut lembaga intermediasi)dapat dkelompokan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung.
Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembga depositori (depository financial institution)dan lembaga keuangan non depositori (non depository financial institution).
Peran Lembaga Keuangan Dalam Proses Intermediasi
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders)kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit deficit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus.
Kerjasama, Penggambungan,dan Ekspansi
Kerjasama menurut Join venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang bersal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Sindikat
Merupakan kerjasama beberapa orang utnuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Bagian pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang saham-sahamnya akan dibeli oleh sindikat.
2. Bagian kedua menyebutkan tentang keanggotaan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi.
Kartel
Adalah kerjasama antara beberpa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis.
Salah satu anggota diperbolehkan menjual barangnya kedaerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya:
1. Kartel produksi
2. Kartel kondisi atau kartel syarat
3. Kartel pembagian laba atau pool
4. Kartel harga
Waralaba (Franchising)
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa didalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus.
Perjanjian ini melibatkan dua pihak:
1. Franchisor sebagai pemilik merek yang mempunyai system manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya sesuai dengan pengalamannya.
2. Franchisee yaitu perusahaan yrng mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merk,logo,dll),transfer system manajemen,teknologi dan pengalaman.
Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
1. Business format franchise
2. Product of trade franchise
Penggabungan
· Amalgamation adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perushaan yang besar.seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
· Marger adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya:
Amalgamation :
A+B+C+D=E
A,B,C,D Menjadi tidak ada lagi,sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
Marger :
A+B+C+D=A
B,C,D Merupakan badan usaha yang ditelan, tidak bekerja lagi seperti biasa karena sudah dilebur kedalam badan usaha bisnis.
Ekspansi
Holding Company sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan apa-apa,semua kebijakan ditentukan oleh holding company. Jadi dapat dikatakan bahwa disini terjadi pengambil alihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada holding company.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar